Mahkamah Kehakiman Uni Eropa (CJEU) mengeluarkan putusan penting pada hari Kamis yang menetapkan bahwa raksasa media sosial Meta tidak boleh menggabungkan dan menggunakan data pribadi pengguna dari situs dan aplikasi pihak ketiga tanpa batas waktu untuk iklan bertarget. Putusan ini mempertegas prinsip minimisasi data di bawah General Data Protection Regulation (GDPR).

Pengadilan yang berpusat di Luksemburg ini menegaskan bahwa operator platform sosial dilarang menimbun riwayat data penelusuran eksternal tanpa menetapkan batas waktu penyimpanan yang terukur. Keputusan ini merupakan pukulan telak bagi model bisnis berbasis pengawasan perilaku digital yang selama ini diandalkan raksasa teknologi.

Prinsip Minimisasi Data Batasi Profiling Digital Tanpa Batas

Gugatan hukum ini bermula dari tuntutan yang diajukan oleh aktivis privasi dan pengacara asal Austria, Max Schrems. Schrems membuktikan bahwa Meta terus-menerus memanen riwayat penelusuran web dan aktivitas aplikasi pihak ketiga untuk menyusun profil pengguna yang sangat rinci tanpa izin yang jelas.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa sekalipun seorang pengguna membagikan informasi pribadi tertentu di ruang publik, hal itu tidak memberi hak kepada korporasi teknologi untuk mengaitkannya secara abadi dengan data pelacakan eksternal.

“Di bawah GDPR, operator jaringan sosial daring seperti Meta tidak dapat menggunakan semua data pribadi yang diperoleh tanpa batas waktu untuk tujuan periklanan bertarget tanpa memperhatikan minimisasi data.” — Putusan Resmi Mahkamah Kehakiman Uni Eropa

Dampak Putusan Hukum Terhadap Industri Periklanan Digital Global

Kelompok advokasi hak-hak digital di seluruh Eropa menyambut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi konsumen. Regulator perlindungan data kini diwajibkan untuk menuntut Meta membatasi masa simpan data profil iklan di seluruh sistem algoritmanya.

Meta menyatakan tengah mempelajari dokumen putusan pengadilan tersebut dan menegaskan bahwa perusahaannya telah berinvestasi besar pada perlindungan privasi. Kendati demikian, putusan ini menciptakan yurisprudensi mengikat bagi ekosistem digital di kawasan Uni Eropa.

Frequently Asked Questions

Apa inti putusan Pengadilan Uni Eropa terkait Meta?

Meta dilarang menyimpan dan menggunakan data pihak ketiga tanpa batas waktu untuk iklan bertarget sesuai prinsip GDPR.

Siapa yang menginisiasi tuntutan hukum terhadap Meta tersebut?

Gugatan diprakarsai oleh pengacara dan aktivis privasi asal Austria, Max Schrems.

Sources