Majelis Nasional Korea Selatan secara aklamasi mengesahkan amandemen penting terhadap Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban pada hari Kamis. Regulasi bersejarah ini menetapkan hukuman pidana berat bagi siapa saja yang terbukti memiliki, membeli, menyimpan, atau secara sengaja menonton materi gambar dan video deepfake seksual tanpa izin. Aturan ini lolos dengan 241 suara mendukung, satu menolak, dan tiga abstain.
Berdasarkan ketentuan hukum yang baru, individu yang kedapatan membeli, menyimpan, mengunduh, atau menonton konten pornografi manipulasi digital menghadapi ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda finansial maksimal 30 juta won (sekitar 340 juta rupiah). Sebelumnya, hukum Korea Selatan hanya memidanakan pembuat dan pengedar, sehingga para penikmat konten lolos dari jerat hukum.
Langkah Hukum Tegas Menargetkan Produsen Sekaligus Konsumen Media Sintetis
Reformasi legislatif ini turut memperberat ancaman hukuman bagi produsen dan distributor konten ilegal tersebut. Hukuman maksimal bagi pembuat atau penyebar video porno rekayasa AI dinaikkan dari lima tahun menjadi tujuh tahun penjara. Sementara itu, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan uang, ancaman pidana melesat menjadi antara tiga hingga sepuluh tahun penjara.
Pengesahan aturan hukum ini merupakan buah dari kemarahan nasional selama berbulan-bulan setelah terungkapnya jaringan ruang obrolan rahasia di aplikasi Telegram. Puluhan ribu siswi sekolah, mahasiswi universitas, personel militer wanita, hingga warga biasa menjadi korban eksploitasi foto pribadi yang dimanipulasi menjadi materi pornografi secara masif.
“This landmark legislation sends an unequivocal message that digital sex crimes utilizing synthetic media are grave human rights violations that will be met with severe criminal punishment.”
Kemarahan Publik atas Teror Telegram Memicu Terobosan Legislasi Parlemen
Selain sanksi pidana individu, parlemen merevisi Undang-Undang Kerangka Kerja Telekomunikasi guna mewajibkan seluruh pengelola platform media sosial lokal maupun global untuk segera menghapus konten deepfake seksual eksplisit begitu menerima peringatan regulator. Perusahaan yang mengabaikan perintah penghapusan akan dijatuhi denda administratif luar biasa berat.
Aktivis hak asasi manusia dan organisasi pendamping korban menyambut pengesahan undang-undang ini sebagai tameng krusial di tengah kemudahan akses terhadap teknologi kecerdasan buatan generatif. Kementerian Kesetaraan Gender dan Badan Kepolisian Nasional kini membentuk satuan tugas terpadu guna menindak pelanggar serta memfasilitasi penghapusan rekam jejak digital korban.




Comments (0)
Log in to join the discussion.