Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York hari ini mengesahkan resolusi bersejarah yang memberikan hak partisipasi lebih luas bagi delegasi Palestina dengan dukungan 124 suara berbanding 14 menolak.

Berdasarkan resolusi tersebut, delegasi Palestina berhak duduk sesuai urutan abjad bersama negara-negara anggota dan memiliki hak langsung untuk mengajukan usulan draf keputusan.

Dukungan Multilateral dan Penegasan Hukum Internasional

Meskipun keanggotaan penuh masih memerlukan rekomendasi Dewan Keamanan PBB, adopsi ini menjadi bukti kuatnya konsensus internasional atas kedaulatan Palestina.

Indonesia bersama mayoritas negara Asia dan negara Eropa seperti Prancis dan Spanyol mendukung resolusi ini, sementara Amerika Serikat dan Israel menolak.

“Keputusan ini merupakan wujud komitmen multilateral yang tak tergoyahkan bagi hak menentukan nasib sendiri dan perdamaian berkeadilan.”

Diberlakukan Segera Jelang Sidang Pemimpin Dunia

Duta Besar Palestina Riyad Mansour menyambut hasil voting ini sebagai kemenangan moral dan penegakan hukum internasional.

Protokol baru ini mulai berlaku efektif menjelang pekan debat umum tingkat tinggi PBB pekan depan.

Sources