Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) mengeluarkan putusan penting terkait hak asasi manusia pada hari Jumat, yang menetapkan bahwa rangkaian tindakan diskriminatif rezim Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan di Afganistan tergolong sebagai tindak persekusi menurut hukum Uni Eropa.
Dalam amar putusan untuk perkara gabungan AH dan FN (C-608/22 dan C-609/22), pengadilan yang berkedudukan di Luksemburg tersebut menegaskan bahwa otoritas di 27 negara anggota Uni Eropa harus memberikan status pengungsi bagi perempuan Afganistan semata-mata berdasarkan kewarganegaraan dan gender mereka.
Perampasan Hak Fundamental Dinilai Sebagai Bentuk Persekusi Berat
Sejak kembali menguasai pemerintahan pada Agustus 2021, Taliban secara bertahap menyingkirkan perempuan dari ruang publik, termasuk melarang pendidikan menengah dan tinggi bagi perempuan, melarang perempuan bekerja di sebagian besar sektor, serta membatasi kebebasan bepergian tanpa pendamping laki-laki.
Majelis hakim Eropa menilai bahwa kendati beberapa pembatasan mungkin tidak tampak sebagai persekusi jika berdiri sendiri, akumulasi dari seluruh larangan tersebut secara nyata merampas martabat kemanusiaan dan hak-hak dasar perempuan secara parah.
“Langkah-langkah diskriminatif yang diadopsi oleh rezim Taliban terhadap perempuan memiliki tingkat keparahan sedemikian rupa sehingga merupakan tindakan persekusi, yang membenarkan pemberian status pengungsi tanpa perlu membuktikan adanya risiko individu.” — Pengadilan Kehakiman Uni Eropa
Penghapusan Kewajiban Bukti Risiko Perorangan di Seluruh Lembaga Suaka Uni Eropa
Putusan ini menghapus beban pembuktian yang selama ini memberatkan para pencari suaka perempuan asal Afganistan, yang sebelumnya dituntut menyerahkan bukti khusus bahwa mereka secara pribadi diincar atau diancam oleh otoritas Taliban.
Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan berbagai pegiat hak asasi manusia menyambut baik ketetapan ini sebagai preseden hukum perlindungan kemanusiaan yang akan menyelaraskan penanganan suaka di seluruh penjuru benua Eropa.
Frequently Asked Questions
Apa inti putusan Pengadilan Kehakiman Uni Eropa terkait perempuan Afganistan?
Pengadilan menetapkan bahwa kebijakan diskriminasi Taliban tergolong persekusi, mewajibkan negara Uni Eropa memberi suaka otomatis.
Apakah perempuan Afganistan masih wajib menunjukkan bukti ancaman langsung?
Tidak, pengadilan memutuskan bahwa bukti kewarganegaraan Afganistan dan identitas sebagai perempuan sudah cukup secara hukum.





Comments (0)
Log in to join the discussion.