Komisi Eropa hari ini resmi mengumumkan serangkaian panduan regulasi mengikat berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Layanan Digital (DSA) guna menjamin privasi dan kesehatan mental anak di ranah maya.

Ketentuan ketat ini menyasar platform raksasa daring termasuk TikTok, Instagram, YouTube, dan Snapchat, menuntut perombakan menyeluruh pada algoritma rekomendasi konten.

Larangan Fitur Gulir Tanpa Batas dan Notifikasi Malam

Berdasarkan panduan baru, platform wajib mematikan secara default fitur gulir tanpa henti (infinite scroll), pemutaran video otomatis, serta dering notifikasi larut malam bagi pengguna di bawah 18 tahun.

Platform juga diharuskan mendesain ulang algoritma agar tidak menjerumuskan remaja ke dalam lingkaran konten berbahaya seperti gangguan makan dan depresi berat.

“Anak-anak kita berhak menikmati dunia digital tanpa menjadi sasaran manipulasi psikologis demi meraup keuntungan iklan.”

Verifikasi Usia yang Melindungi Privasi

Regulator mewajibkan verifikasi usia pengguna dilakukan melalui teknologi terenkripsi tanpa mengumpulkan data biometrik atau kartu identitas fisik anak.

Platform yang gagal memenuhi kepatuhan dalam tempo 90 hari terancam sanksi denda maksimal 6 persen dari total omzet tahunan global.

Sources